You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaliwungu
Desa Kaliwungu

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Indonesia

Maklumat Pelayanan

Admin 26 Juni 2026 Dibaca 3 Kali
Maklumat Pelayanan

Pemerintah Desa Kaliwungu Tetapkan Maklumat Pelayanan sebagai Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kaliwungu, Mandiraja – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Kaliwungu, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai pedoman sekaligus janji bersama dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penetapan Maklumat Pelayanan ini merupakan bentuk kesungguhan Pemerintah Desa Kaliwungu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Isi Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan publik sesuai kewajiban, akan melakukan perbaikan secara terus-menerus, serta siap memberikan kompensasi atas ketidaksesuaian layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Maklumat tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen seluruh aparatur Pemerintah Desa Kaliwungu untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bidang administrasi kependudukan, surat-menyurat, pelayanan perizinan, bantuan sosial, maupun berbagai layanan publik lainnya.

Tujuan Penetapan Maklumat Pelayanan

Penetapan Maklumat Pelayanan bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
  2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Menumbuhkan budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Desa Kaliwungu.
  4. Memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban antara pemerintah desa dan masyarakat dalam proses pelayanan.

Komitmen Pemerintah Desa Kaliwungu

Kepala Desa Kaliwungu bersama seluruh perangkat desa berkomitmen menjadikan Maklumat Pelayanan sebagai landasan dalam setiap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk penyimpangan, keterlambatan, maupun kelalaian dalam pelayanan akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Desa Kaliwungu juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui penetapan Maklumat Pelayanan ini, Pemerintah Desa Kaliwungu berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga tercipta pelayanan yang profesional, berintegritas, adil, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Desa Kaliwungu.

Pemerintah Desa Kaliwungu
Kecamatan Mandiraja
Kabupaten Banjarnegara

"Melayani dengan Integritas, Profesional, dan Sepenuh Hati."

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 360.624.168,00 Rp 1.120.164.000,00
32.19%
Belanja
Rp 187.965.606,00 Rp 1.184.998.009,00
15.86%
Pembiayaan
Rp 58.078.190,00 Rp 35.322.371,00
164.42%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 29.500.000,00 Rp 225.980.000,00
13.05%
Dana Desa
Rp 149.382.400,00 Rp 373.456.000,00
40%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 71.889.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 181.080.632,00 Rp 439.692.000,00
41.18%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 7.347.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 661.136,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 1.800.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 153.177.306,00 Rp 688.297.023,00
22.25%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 16.647.300,00 Rp 329.347.000,00
5.05%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 2.455.500,00 Rp 46.320.086,00
5.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 6.085.500,00 Rp 87.233.900,00
6.98%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.600.000,00 Rp 33.800.000,00
28.4%