Persyaratan permohonan KTP-el (KTP elektronik) di Kabupaten Banjarnegara dibedakan berdasarkan jenis permohonannya, dengan persyaratan utama fotokopi Kartu Keluarga (KK). Proses rekam KTP-el dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu disiapkan:
1. KTP-el Baru (Pemula / Usia 17 Tahun)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Usia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.
Datang langsung ke kantor kecamatan atau Dindukcapil untuk perekaman sidik jari dan foto (tidak bisa diwakilkan).
2. Penggantian KTP-el Hilang atau RusakKTP Hilang:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KK.KTP Rusak:
- Membawa fisik KTP-el yang rusak dan fotokopi KK.
3. Perubahan Data (Pindah Alamat, Status, dll)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).KTP-el lama.
- Dokumen pendukung perubahan data (misal: Buku Nikah untuk rubah status, atau Surat Keterangan Pindah jika mutasi dari luar daerah)
untuk informasi lebih lanjut silahkan dating ke Kantor Balai Desa Kaliwungu.